PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAYAN PUBLIK
-------------------------------------------------------------------------------
ABSTRAK
Tujuan
dari penulisan ini untuk mengetahui sejaumana partisipasi masyarakat dalam
pelayanan publik.Praktik penyelanggaraan pelayanan publik di kabupaten/kota di
Indonesia masih penuh dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan
Selama
ini proses penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah masih sangat tertutup bagi partisipasi warga negara ditempatkan
sepenuhnya hanya sebagai pengguna yang pasif dan harus menerima pelayanan
piblik sebagaimana adanya. Untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik
diperlukan pendekatan baru yakni dengan memperdayakan potensi warga masyarakat.
Berdasarkan
uraian yang disampaikan diperlukan hubungan yang erat antara pemerintah dan
masyarakat dalam kerangka pelayanan publik perlu diperbarui dengan pendekatan
yang memposisikan masyarakat ikut berpartisipasi serta bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Kata kunci: Kepemimpinan, pengambilan
keputusan
I. PENDAHULUAN
Pelayanan publik di Indonesia dewasa ini masih belum memenuhi
tuntutan dan harapan masyarakat. Kondisi faktual memperlihatkan masih buruknya
pelayanan publik di berbagai sektor dan bidang. Pelayanan publik masih sering
tidak efektif, tidak efisien, berbelit, kurang profesional, prosedurnya tidak
jelas, tidak ada kepastian waktu dan biaya, belum optimal memanfaatkan
teknologi informasi, sektoral, rentan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),
partisipasi masyarakat kurang, sikap aparat yang tidak menyenangkan, tidak
adanya reward and punishment, diwarnai budaya paternalism, dan
diskresi dalam pemberian pelayanan lemah. Dari survei yang dilakukan Pusat
Studi Kependudukan dan kebijakan pada tahun 2010 membuktikan bahwa praktik
penyelanggaraan pelayanan publik di kabupaten/kota di Indonesia masih penuh
dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan. Waktu dan biaya
pelayanan tidak pernah jelas bagi pengguna pelayanan. Ini terjadi karena
prosedur pelayanan tidak pernah mengatur kewajiban dari penyelenggara pelayanan
dan hak dari warga sebagai pengguna. Prosedur cenderung hanya mengatur kewajiban
warga ketika berhadapan dengan rezim pelayanan. Ketidakpastian ini mendorong
warga untuk membayar suap dan pungli kepada petugas agar pelayanan segera bisa
diperoleh. Akibatnya suap dan pungli menjadi fenomena yang semakin diterima dan
dianggap wajar. Disamping ketidak-pastian, masalah lain yuang dengan mudah
di-jumpai di hampir setiap pelayanan publik adalah masih adanya diskriminasi
pelayanan baik atas dasar hubungan pertemanan, afiliasi poplitik, etnis bahkan
agama. Diskriminasi menurut etnis dan agama cenderung lebih buruk di luar
Jawa-Bali dari pada yang di Jawa-Bali. Ciri lain yang menggambarkan wajah buruk
pelayanan publik yakni orientasi pelayanan yang lebih kepada kepentingan
pemerintah dan pejabatnya bukan pada kepentingan pelanggan, budaya yang
berkembang bukan budaya pelayanan melainkan budaya kekuasaan, prinsip distrust lebih
mendasari sistem pelayanan bukan prinsip trustsehingga prosedur
yang ditetapkan bukan untuk memfasilitasi namun untuk mengontrol perilaku, dan
masih adanya tumpang tindih kewenangan pelayanan pada banyak satuan birokrasi.
Kondisi tadi menginsyaratkan perlunya solusi yang implementatif sebagai upaya
perbaikan kualitas dan kinerja pelayanan, disamping perlunya komitmen yang
tinggi dari semua stakeholders dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik namun sejauh ini masih dirasakan belum memberikan
hasil sebagaimana yang di harapkan. Ada beberapa faktor yang dinilai sebagai
kendala diantaranya, kurangnya SDM aparatur, belum adanya parameter yang valid
terhadap indikator kinerja institusi pelayanan, disamping kendala eksternal
birokrasi seperti kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan prosedur yang
telah ditetapkan, dan hambatan lainya.
II. PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PELAYANAN PUBLIK
Praktek pelayanan publik di Indonesia selama ini dikeluhkan oleh
masyarakat disebabkan oleh kuatnya dominasi negara dan terabaikannya pengawasan
publik atas kinerja pemerintah. Dalam konteks ini konsep good
governance yang dipromosikan oleh beberapa agensi multilateral dan
bilateral seperti JICA, OECD, dan GTZ sejak tahun 1991 dapat dijadikan sebagai
instrument untuk meniadakan komponen yang dominan dalam kepemerintahan (governance). Tuntutan
untuk mewujudkan good governance merupakan keniscayaan seiring
dengan perkembangan demokrasi dan reformasi. Good governance mensyaratkan
adanya kesinergisan interaksi yang positif diantaran domain Negara, sektor
swasta, dan masyarakat. Metode pembuatan keputusan dan kebijakan harus
transparan agar memungkinkan terjadinya partisipasi efektif dari para stakeholder (Agung
Kurniawan, 2005).
Partisipasi merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris participate yang
berarti mengikutsertakan; mengambil bagian. Dalam kamus ilmiah populer, batasan
arti partisipasi adalah pengambilan bagian (didalamnya); keikutsertaan;
peranserta; penggabungan diri (menjadi peserta). Definisi baku dari partisipasi
sampai saat ini belum ada, barangkali terlalu banyaknya konsepsi yang
mengandung berbagai arti, sehingga banyak para penulis menggunakan beberapa
pandangannya tentang partisipasi. Meletakkan dan menggunakan sebuah konsep
partisipasi sangat terpengaruh oleh beberapa hal, sehingga pemaknaan
partisipasi lebih dapat dilihat sebagai proses, metode, dan sebuah system.
Secara filosofis yang melatarbelakangi terbentuknya partisipasi
adalah sistem peyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang demokratis. System
pemerintahan yang demokratis memiliki makna pemerintahan yang nerasal dari
rakyat yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah yang dipilih oleh rakyat
melalui pemilu untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Dalam system
pemerintahan tersebut rakyat dituntut untuk berperan aktif dalam proses politik
dan penyalenggaraan Negara. Pemerintahan yang demokratis dalam pemerintahannya
dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Partisipasi rakyat disini akan
berdampak pada proses evaluasi maupun monitoring kinerja pemerintah sehingga
meminimalisir panyalahgunaan wewenang (Abdul Salam (editor), 2006). Dalam
proses demokratisasi, good governance sering mengilhami para
aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberikan ruangan partisipasi yang
luas bagi aktor dan lembaga diluar pemerintah sehingga ada pembagian peran dan
kekuasaan yang seimbang antara Negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar.
Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur
tersebut bukan hanya memungkinkan adanya check dan balancetetapi
juga menghasilkan sinergi yang baik antar ketigannya dalam mewujudkan
kesejahteraan bersama (Agus Dwiyanto dalam Suparto Wijoyo (editor), 2006).
Salah satu makna penting dari good governanve adalah
keterlibatan aktor-aktor diluar Negara dalam merespon masalah-masalah publik.
Dalam pelayanan public keterlibatan masyarakat sipil dan mekanisme pasar sudah
banyak terjadi, sehingga praktik good governance sebenarnya
sudah bukan hal yang baru lagi. Namun Forum Kajian Ambtenaar Provinsi Jawa
Timur (dalam Suparto Wijoyo (editor), 2006) menyebutkan ciri yang menggambarkan
praktik penyelengaraan pelayanan publik sekarang ini adalah rendahnya peran
masyarakat dan stakeholders dalam peyelenggaraan pelayanan
public. Pelayanan publik masih dikonsepsikan sebagai pelayanan pemerintah,
dimana pemerintah memonopoli pengaturan, peyelenggaraan, distribusi, dan
pemantauan dan warga pengguna ditempatkan sebagai pengguna yang pasif. Dalam
konsep ini, peran warga yang utama hanyalah menggunakan pelayanan publik, yang
telah diberikan oleh pemerintah, apapun jenis dan kualitasnya. Mereka tidak memiliki
pilihan mengenai jenis pelayanan, kualitas, kuantitas, dan cara memperolehnya
karena semuannya telah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat dan warga
pengguna tidak memiliki hak untuk ikut terlibat dalam proses kreasi,
pengaturan, dan peyelenggaraan. Akibatnya, warga dan stakeholders bukan
hanya merasa teralineasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik tetapi
juga pelayanan tersebut sering tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh
masyarakat luas.
Selama ini proses penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah masih sangat tertutup bagi partisipasi warga
negara ditempatkan sepenuhnya hanya sebagai pengguna yang pasif dan harus
menerima pelayanan piblik sebagaimana adanya. Mereka tidak memiliki hak untuk
berbicara, kesulitan mengajukan komplain, apalagi ikut memutuskan mengenai apa
pelayanan yang diselenggarakan, bagaimana kualitasnya, dan bagaimana pelayanan
tersebut seharusnya dilakukan.
Untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan
pendekatan baru yakni dengan memperdayakan potensi warga masyarakat. Potensi
warga masyarakat harus diberdayakan sehingga mereka tidak hanya sebagai
pengguna pasif tetapi juga bias ikut menentukan bagaimana proses
penyelenggaraan pelayanan publik tersebut seharusnya diselenggarakan. Dengan
pendekatan ini diharapkan akan mendorong perbaikan kualitas pelayanan melalui
perubahan sikap dan perilaku penyelenggara dan sekaligus juga meningkatkan
pemberdayaan masyarakat, sehingga peran mereka dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan. Hal yang paling penting
adalah terjadinya sence of citizenship dikalangan warga dan
empati warga terhadap berbagai macam kesulitan yang dihadapi oleh penyelenggara
pelayanan ..
Sebagaimana telah dipahami, pelayanan publik adalah pelayanan yang
wajib diselenggarakan Negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau hak-hak warga
Negara (publik). Agar kondisi pelayanan publik yang buruk tidak terus
berlarut-larut, diperlukan sebuah ruang bagi publik (masyarakat) untuk dapat
menyampaikan partisipasinya dan keluhan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan
yang diterimanya. Dengan penyediaan ruang partisipasi dan mekanisme komplain
dalam pelayanan publik bisa menjadi salah satu pintu besar bagi pembuka
perubahan dan perbaikan birokrasi dalam pemberian pelayanan publik. Iklim ini
bisa tercipta jika ada informasi dan sosialisasi yang kontinyu tentang
penyediaan ruang bagi publik untuk menyalurkan aspirasinya.
III. PENUTUP
Isu
pelayanan publik semakin penting untuk mendapat perhatian yang sungguh-sungguh
karena adanya realitas bahwa rakyat sering mengeluh dan merasa tidak puas atas
berbagai layanan yang diberikan oleh birokrasi. Rakyat tidak puas karena
buruknya kinerja berbagai jenis dan bentuk pelayanan publik. Membenai pelayanan
publik memang tidak mudah karena begitu kompleks permasalahannya termasuk
banyaknya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang menyertainya,
sedangkan masyarakat sudah tidak sabar menanti adanya perbaikan pelayanan
publik.
Relasi antara
birokrasi organ pemerintah dan masyarakat dalam kerangka pelayanan publik perlu
diperbarui dengan pendekatan yang memposisikan masyarakat tidak hanya
sebagai Cervice Costumer yang pasif, lemah dan termajinalisasi
tetapi masyarakat ikut berpartisipasi serta bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang di kehendaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar