semangat anak bangsa

Selasa, 22 Maret 2016

PARTISIPASI MASYARAKAT  DALAM PELAYAN PUBLIK
 -------------------------------------------------------------------------------
ABSTRAK
 Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui sejaumana partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.Praktik penyelanggaraan pelayanan publik di kabupaten/kota di Indonesia masih penuh dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan
Selama ini proses penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah masih sangat tertutup bagi partisipasi warga negara ditempatkan sepenuhnya hanya sebagai pengguna yang pasif dan harus menerima pelayanan piblik sebagaimana adanya. Untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pendekatan baru yakni dengan memperdayakan potensi warga masyarakat.
Berdasarkan uraian yang disampaikan diperlukan hubungan yang erat antara pemerintah dan masyarakat dalam kerangka pelayanan publik perlu diperbarui dengan pendekatan yang memposisikan masyarakat ikut berpartisipasi serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Kata kunci: Kepemimpinan, pengambilan keputusan

I. PENDAHULUAN
Pelayanan publik di Indonesia dewasa ini masih belum memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat. Kondisi faktual memperlihatkan masih buruknya pelayanan publik di berbagai sektor dan bidang. Pelayanan publik masih sering tidak efektif, tidak efisien, berbelit, kurang profesional, prosedurnya tidak jelas, tidak ada kepastian waktu dan biaya, belum optimal memanfaatkan teknologi informasi, sektoral, rentan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), partisipasi masyarakat kurang, sikap aparat yang tidak menyenangkan, tidak adanya reward and punishment, diwarnai budaya paternalism, dan diskresi dalam pemberian pelayanan lemah. Dari survei yang dilakukan Pusat Studi Kependudukan dan kebijakan pada tahun 2010 membuktikan bahwa praktik penyelanggaraan pelayanan publik di kabupaten/kota di Indonesia masih penuh dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan. Waktu dan biaya pelayanan tidak pernah jelas bagi pengguna pelayanan. Ini terjadi karena prosedur pelayanan tidak pernah mengatur kewajiban dari penyelenggara pelayanan dan hak dari warga sebagai pengguna. Prosedur cenderung hanya mengatur kewajiban warga ketika berhadapan dengan rezim pelayanan. Ketidakpastian ini mendorong warga untuk membayar suap dan pungli kepada petugas agar pelayanan segera bisa diperoleh. Akibatnya suap dan pungli menjadi fenomena yang semakin diterima dan dianggap wajar. Disamping ketidak-pastian, masalah lain yuang dengan mudah di-jumpai di hampir setiap pelayanan publik adalah masih adanya diskriminasi pelayanan baik atas dasar hubungan pertemanan, afiliasi poplitik, etnis bahkan agama. Diskriminasi menurut etnis dan agama cenderung lebih buruk di luar Jawa-Bali dari pada yang di Jawa-Bali. Ciri lain yang menggambarkan wajah buruk pelayanan publik yakni orientasi pelayanan yang lebih kepada kepentingan pemerintah dan pejabatnya bukan pada kepentingan pelanggan, budaya yang berkembang bukan budaya pelayanan melainkan budaya kekuasaan, prinsip distrust lebih mendasari sistem pelayanan bukan prinsip trustsehingga prosedur yang ditetapkan bukan untuk memfasilitasi namun untuk mengontrol perilaku, dan masih adanya tumpang tindih kewenangan pelayanan pada banyak satuan birokrasi. Kondisi tadi menginsyaratkan perlunya solusi yang implementatif sebagai upaya perbaikan kualitas dan kinerja pelayanan, disamping perlunya komitmen yang tinggi dari semua stakeholders dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik namun sejauh ini masih dirasakan belum memberikan hasil sebagaimana yang di harapkan. Ada beberapa faktor yang dinilai sebagai kendala diantaranya, kurangnya SDM aparatur, belum adanya parameter yang valid terhadap indikator kinerja institusi pelayanan, disamping kendala eksternal birokrasi seperti kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan, dan hambatan lainya.

II. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAYANAN PUBLIK
Praktek pelayanan publik di Indonesia selama ini dikeluhkan oleh masyarakat disebabkan oleh kuatnya dominasi negara dan terabaikannya pengawasan publik atas kinerja pemerintah. Dalam konteks ini konsep good governance yang dipromosikan oleh beberapa agensi multilateral dan bilateral seperti JICA, OECD, dan GTZ sejak tahun 1991 dapat dijadikan sebagai instrument untuk meniadakan komponen yang dominan dalam kepemerintahan (governance). Tuntutan untuk mewujudkan good governance merupakan keniscayaan seiring dengan perkembangan demokrasi dan reformasi. Good governance mensyaratkan adanya kesinergisan interaksi yang positif diantaran domain Negara, sektor swasta, dan masyarakat. Metode pembuatan keputusan dan kebijakan harus transparan agar memungkinkan terjadinya partisipasi efektif dari para stakeholder (Agung Kurniawan, 2005).
Partisipasi merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris participate yang berarti mengikutsertakan; mengambil bagian. Dalam kamus ilmiah populer, batasan arti partisipasi adalah pengambilan bagian (didalamnya); keikutsertaan; peranserta; penggabungan diri (menjadi peserta). Definisi baku dari partisipasi sampai saat ini belum ada, barangkali terlalu banyaknya konsepsi yang mengandung berbagai arti, sehingga banyak para penulis menggunakan beberapa pandangannya tentang partisipasi. Meletakkan dan menggunakan sebuah konsep partisipasi sangat terpengaruh oleh beberapa hal, sehingga pemaknaan partisipasi lebih dapat dilihat sebagai proses, metode, dan sebuah system.
Secara filosofis yang melatarbelakangi terbentuknya partisipasi adalah sistem peyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang demokratis. System pemerintahan yang demokratis memiliki makna pemerintahan yang nerasal dari rakyat yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Dalam system pemerintahan tersebut rakyat dituntut untuk berperan aktif dalam proses politik dan penyalenggaraan Negara. Pemerintahan yang demokratis dalam pemerintahannya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Partisipasi rakyat disini akan berdampak pada proses evaluasi maupun monitoring kinerja pemerintah sehingga meminimalisir panyalahgunaan wewenang (Abdul Salam (editor), 2006). Dalam proses demokratisasi, good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberikan ruangan partisipasi yang luas bagi aktor dan lembaga diluar pemerintah sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antara Negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur tersebut bukan hanya memungkinkan adanya check dan balancetetapi juga menghasilkan sinergi yang baik antar ketigannya dalam mewujudkan kesejahteraan bersama (Agus Dwiyanto dalam Suparto Wijoyo (editor), 2006).
Salah satu makna penting dari good governanve adalah keterlibatan aktor-aktor diluar Negara dalam merespon masalah-masalah publik. Dalam pelayanan public keterlibatan masyarakat sipil dan mekanisme pasar sudah banyak terjadi, sehingga praktik good governance sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi. Namun Forum Kajian Ambtenaar Provinsi Jawa Timur (dalam Suparto Wijoyo (editor), 2006) menyebutkan ciri yang menggambarkan praktik penyelengaraan pelayanan publik sekarang ini adalah rendahnya peran masyarakat dan stakeholders dalam peyelenggaraan pelayanan public. Pelayanan publik masih dikonsepsikan sebagai pelayanan pemerintah, dimana pemerintah memonopoli pengaturan, peyelenggaraan, distribusi, dan pemantauan dan warga pengguna ditempatkan sebagai pengguna yang pasif. Dalam konsep ini, peran warga yang utama hanyalah menggunakan pelayanan publik, yang telah diberikan oleh pemerintah, apapun jenis dan kualitasnya. Mereka tidak memiliki pilihan mengenai jenis pelayanan, kualitas, kuantitas, dan cara memperolehnya karena semuannya telah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat dan warga pengguna tidak memiliki hak untuk ikut terlibat dalam proses kreasi, pengaturan, dan peyelenggaraan. Akibatnya, warga dan stakeholders bukan hanya merasa teralineasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik tetapi juga pelayanan tersebut sering tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Selama ini proses penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah masih sangat tertutup bagi partisipasi warga negara ditempatkan sepenuhnya hanya sebagai pengguna yang pasif dan harus menerima pelayanan piblik sebagaimana adanya. Mereka tidak memiliki hak untuk berbicara, kesulitan mengajukan komplain, apalagi ikut memutuskan mengenai apa pelayanan yang diselenggarakan, bagaimana kualitasnya, dan bagaimana pelayanan tersebut seharusnya dilakukan.
Untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pendekatan baru yakni dengan memperdayakan potensi warga masyarakat. Potensi warga masyarakat harus diberdayakan sehingga mereka tidak hanya sebagai pengguna pasif tetapi juga bias ikut menentukan bagaimana proses penyelenggaraan pelayanan publik tersebut seharusnya diselenggarakan. Dengan pendekatan ini diharapkan akan mendorong perbaikan kualitas pelayanan melalui perubahan sikap dan perilaku penyelenggara dan sekaligus juga meningkatkan pemberdayaan masyarakat, sehingga peran mereka dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan. Hal yang paling penting adalah terjadinya sence of citizenship dikalangan warga dan empati warga terhadap berbagai macam kesulitan yang dihadapi oleh penyelenggara pelayanan ..
Sebagaimana telah dipahami, pelayanan publik adalah pelayanan yang wajib diselenggarakan Negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau hak-hak warga Negara (publik). Agar kondisi pelayanan publik yang buruk tidak terus berlarut-larut, diperlukan sebuah ruang bagi publik (masyarakat) untuk dapat menyampaikan partisipasinya dan keluhan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterimanya. Dengan penyediaan ruang partisipasi dan mekanisme komplain dalam pelayanan publik bisa menjadi salah satu pintu besar bagi pembuka perubahan dan perbaikan birokrasi dalam pemberian pelayanan publik. Iklim ini bisa tercipta jika ada informasi dan sosialisasi yang kontinyu tentang penyediaan ruang bagi publik untuk menyalurkan aspirasinya.

III. PENUTUP
          Isu pelayanan publik semakin penting untuk mendapat perhatian yang sungguh-sungguh karena adanya realitas bahwa rakyat sering mengeluh dan merasa tidak puas atas berbagai layanan yang diberikan oleh birokrasi. Rakyat tidak puas karena buruknya kinerja berbagai jenis dan bentuk pelayanan publik. Membenai pelayanan publik memang tidak mudah karena begitu kompleks permasalahannya termasuk banyaknya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang menyertainya, sedangkan masyarakat sudah tidak sabar menanti adanya perbaikan pelayanan publik.
          Relasi antara birokrasi organ pemerintah dan masyarakat dalam kerangka pelayanan publik perlu diperbarui dengan pendekatan yang memposisikan masyarakat tidak hanya sebagai Cervice Costumer yang pasif, lemah dan termajinalisasi tetapi masyarakat ikut berpartisipasi serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang di kehendaki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar